Mabes Polri menangkap 177 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus cybercrime. Mereka semua saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi.
"Kita bawa ke imigrasi. Nanti kita periksa," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi.
Sayangnya Ito enggan menjelaskan kantor imigrasi mana para WNA itu dibawa. Ito hanya menjelaskan mereka masih harus menjalani pemeriksaan.
"Ya kita periksa dulu izin mereka. Nanti kita lihat. Yang jelas mereka terkait kejahatan scammer," tutur Ito.
Menurut informasi yang dihimpun detikcom, para pelaku merupakan WNA jaringan mafia internasional. Mereka umumnya melakukan scamming dan penipuan lewat dunia maya.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. "Ada yang di Tangerang Selatan ada yang di Pantai Indah Kapuk dan sejumlah tempat lainnya," kata sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.
"Ada juga sejumlah warga negara Indonesia tapi tidak banyak," tandasnya. (detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar