Jerman-Berlin - Kakek berumur 90 tahun, Jhon Demjanjuk dituntut enam tahun penjara atas tuduhan membunuh 27.900 orang Yahudi selama bekerja sebagai sipir kamp Nazi.
Dalam kasus pengadilan yang banyak mendapat sorotan ini, penuntut mengatakan Demjanjuk berpartisipasi secara sukarela dalam Holocaust selama 6 bulan masa kerjanya.
Penuntut mengatakan, pendeknya masa hukuman disebabkan karena terdakwa sudah menjalani hukuman di Israel, karena dituduh sebagai sipir kamp Nazi lain.
Dia dibebaskan setelah Mahkamah Agung Israel menyatakan menangkap orang yang salah.
Terdakwa yang kelahiran Ukraina, dideportasi dari Amerika tahun 2009 dan menyangkal semua tuduhan. Vonis kemungkinan dijatuhkan awal Mei mendatang.
Dengan mengenakan topi pet dan kaca mata hitam, Demjanjuk masuk ruang sidang dengan kursi roda dan ditemani 2 petugas kesehatan.
Dia tidak bereaksi ketika mendengar tuntutan jaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar